Dalam jangka menengah, upaya ini diharapkan mendorong. Masyarakat Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Bululawang,” Jurnal Civic Hukum 4, no. peraturan desa, mengkoordinasikan pembangunan desa kepada semua unsur masyarakat secara partisipatif, serta melaksanakan wewenang lainnya yang sesuai dengan. pembangunan desa kehadiran dari masyarakat masih kurang atau rendah. 3. Hak Masyarakat Desa. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa Dan Perangkat Desa. Perencanaan Pembangunan Desa Padangbulia di Masa Pandemi Covid19?, dan 2) Faktor-Faktor Pendukung dan penghambat apa saja yang dihadapi dalam Pelaksanaan Musrembangdes di desa Padangbulia?. Pemdes Sidanegara. Selasa, 27 Desember 2016 03:12 WIBuntuk memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan desa. BPD, kepala desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat desa. Pelaksanaan Siskamling 3. Fungsi Kepala Urusan Keuangan. (2) Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara swakelola dengan cara: a. Seperti Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D), Program Pengembangan Pemberdayaan Desa (P3D),. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan; Mengingat : 1. urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Pelaksanaan perencanaan pembangunan desa dalam rangka menyusun rencana pembangunan. 2) Pelaksanaan Kegiatan. 114/2014 Pasal 7 Ayat. kepentingan. 00 WIB s/d 11. pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI. 2 Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Melalui Kegiatan Budaya TradisiPembangunan desa; b. Pembangunan Desa pada Pasal 78 angka (1), bahwa “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa. Dijelaskan lagi pada pasal 21 ayat 1, Musyawarah Desa membahas dan menyepakati laporan hasil kajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan Desa dan rencana prioritas kegiatan pada. LKD dibentuk atas. Hasil. Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa menjelaskan bahwa pembangunan Desa oleh Pemerintah Desa, yang sebelumnya terbebani dengan. Pembangunan Tanggul Penahan Tanah Lapang Sepak Bola 2. Pelatihan KPMD. Dokumen Rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan APB Desa. Kantor Desa Bantal. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 73 ) Kepala Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa. c. Akta hibah dibiayai melalui APB Desa b. Untuk itu,. faktor penghambat pelaksananaan pembangunan desa di Desa Teluk Lecah Kecamatan Rupat. 000. , Bakri, B. Pasal 9 Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dimuat dalam Buku Administrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan. Pelatihan teknologi tepat guna 3. BPD menyusun berita acara hasil Musyawarah Desa pertanggungjawaban. Dalam pelaksanaan pembangunan Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan dapat dibantu oleh lembaga kemasyarakatan di desa. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan. Sebagai bukti bahwa Kepala Desa menjamin pelaksanaan swadaya dan gotong royong masyarakat, minimal perlu mengadministrasikan dokumen: a. Menyusun dokumen rencana kerja pembangunan Desa/Kelurahan. Akibatnya, dinamika sosial politik di desa menjadi sangat tergantung kepada dinamika sosial politik yang terjadi di kabupaten/ kota. Dalam setiap tahapan perencanaan dan pembangunan Desa Wisata Karangsalam terdapat aktor-aktor yang memiliki peran dan memiliki hubungan dengan aktor lainnya. Sehingga kami selaku Kru Cipta Desa yang fokus dalam advokasi. Desa Sinsingon Barat dalam pelaksanaan pembangunan fisik masih dibilang rendah, hal ini ditunjukan dengan masih rendahnya antusias masyarakat untuk menghadiri rapat-rapat dalam perencanaan pembangunan, masih rendahnya masyarakat dalam menyampaiakan ide dan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan. Belimbing,- Pasal 18 UU No 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan. masyarakat juga turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan. • Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan. , Bakri, B. 3. PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA 01 Berita Acara. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 Tahun 2021. 5. id. Pelaksanaan RKP Desa Tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik, namun ada beberapa kegiatan yang belum bisa terdanai sehingga secara persentase pelaksanaan kegiatan di masing-masing bidang yaitu sebagai berikut : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terlaksana sebesar 94,27% Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terlaksana. a. Pemeliharaan jalan 2. Penyelenggaraan pemerintahan desa. Paragraf 2 Penyusunan RPJM Desa Pasal 7 (1) Rancangan RPJMDesa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten dimana pelaksana teknisnya ditugaskan salah seorang Perangkat Desa selaku Kepala Dusun/Kepala Wilayah. 2020. kesalahapahaman yang nantinya akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan. sebagaimana amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Menjamin sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian; 3. Dan untuk melaksanakan kewenangan tersebut maka Desa perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan. Pasal 79 mengenai Perencanaan Pembangunan Desa: (1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan kelurahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan. Pembangunan desa dikoordinasikan oleh kepala desa dan dilaksanakan oleh perangkat desa atau unsur masyarakat desa. , M. Kom, 0014058301, Ketua Tim Pengusul Nurlaila Husain, SS. Menurut Peraturan Pemerintah No. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa dalam pelaksanaan pembangunan. Jl. Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Mengingat : 1. pengembangan desa inklusif, akuntabilitas sosial desa, perkuat kolaborasi untuk pembangunan desa dan perdesaan September 26, 2023 Sekretaris Jenderal. Program-program pembangunan tersebut disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun lembaga-lembaga pemerintahan desa. Ayat 2 : Selain. 17, No. 4 Penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Penerapan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan menerapkan. 26. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja masyarakat Desa Setempat. dalam proses pelaksanaan pembangunan desa HASIL DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum Lokasi Desa Dulamayo Utara adalah desa yang paling ujung di kecamatan Telaga Biru pada waktu itu setelah hasil pemekaran dari Dulamayo selatan pada Pada tahun 1985, yang terdiri dari 4 ( Empat ) Dusun. Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Jatimulya Kabupaten Boalemo 1Muh. PASEKAN – Pemerintah Desa Pasekan mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan dengan menggunakan Dana Desa di beberapa dusun. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DI KABUPATEN GORONTALO BERBASIS SDGs OLEH: Manda Rohandi, M. Jum,at 13 April 2022, bertempat di Balai Serbaguna Desa Mekarjaya, Pemerintah Desa Mekarjaya Kecamatan Banjaran melaksanakan kegiatan Halal Bi Halal dalam rangka perayaan Idul Fitri 1443 H. 2. Jakarta: Mitra Wacana. Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan. Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka. Bagian Kesatu. Produk Hasil Olahan Warga. Siklus kegiatan anggaran di desa berjalan seiring dengan pelaksanaan pembangunan di desa UU No 6 tahun 2014 mengisyaratkan sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh Desa, antara lain; Kewenangan Lokal Berskala Desa, Kewenangan hak asal usul. H. 9. Lebih menjamin. Belum Tersedia. Tanggapan masyarakat desa disampaikan dengan memberikan masukan kepada kepala desa. Dengan demikian, cita-cita luhur para pendiri bangsa, yaitu terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata dapat segera terwujud. Penyusunan tata ruang Desa. . 29. Tahapan Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa telah diatur dalam Bab III Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 114 Tahun 2014 mulai Pasal 52 sampai dengan pasal 87 dengan tahapan Pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :. Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. RYAN PRATAMA NomorStambuk: 10561 0416311. Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembangunan Desa; 01. Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan desa. sistem wilayah pengembangan. Peraturan Bupati/Walikota tersebut disusun dengan berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang. 823. 17/2019). Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 4. SDGs Desa adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. terhadap pelaksanaan pembangunan desa. secara langsung, umum, relatif merata, dan. DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS. Tujuan Pengaturan Pelaksanaan Keuangan Desa. 00 – 12. Berdasarkan pasal 78, tahapan-tahapan dalam pembangunan desa terdiri dari: (i) perencanaan pembangunan desa; (ii) pelaksanaan pembangunan desa; (iii). Ada tiga topik utama yang disampaikan oleh Gus Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar dalam kuliah umum bertemakan kebijakan pembangunan Desa pada, Kamis (24/6/21) yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Akademi Desa sebagai saluran resmi Kemendesa PDTT dan juga awal dimulainya kuliah Desa. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap akhir tahun anggaran. Pemberdayaan. Mekanisme pembangunan desa merupakan suatu proses perpaduan antara dua kelompok Web ResmiDesa SidanegaraKecamatan KaligondangKabupaten Purbalingga. Sebagai implementasi poin di atas, langkah awal pembangunan Desa dimulai dengan. Desa secara etimologi berasal dari bahasa sansekerta, deca yang berarti tanah air,. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa UU Desa ini memberikan kepastian hukum bagi Desa yang telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Pembangunan yang seutuhnya sejalan dengan pembangunan Nasional bangsa Indonesia. pelaksanaan pembangunan desa dalam musyawarah desa minimal 1 (satu) tahun sekali o Sebagai forum strategis: memusyawarahkan (a) penataan Desa; (b) perencanaan Desa; (c) kerja sama Desa; (d) rencana investasi yang masuk ke Desa; (e) pembentukan BUM Desa; (f) penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan (g) kejadian luar biasa. Data Kelahiran. Pemberdayaan Masyaraka t . Pasang papan bangunan sebagai informasi pembangunan. terhadap pelaksanaan pembangunan desa. 3. EVALUASI PEMBANGUNAN DESA Oleh Imam Radianto Anwar Setia Putra1. Kepala Desa mengendalikan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dengan cara: memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh proses dan hasil. Penanggulangan Bencana, keadaan darurat dan mendesak desa 2. Pelaksanaan pembangunan desa, perwujudannya dapat bermacam-macam, seperti pelayanan kesehatan, penyuluhan, bantuan teknis, penyediaan kebutuhan air, listrik, jalan, perumahan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. 00 WIB yang berjalan dengan. pembangunan desa dan peran camat setelah dihitung nilai maksimum koefisiensi kontingensi. Manajemen Pemerintahan. -7. 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan. 2 Permasalahan Pembangunan BAB IV RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA 4. 30. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa wajib. Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. 3. 26. 2. metoda untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang. Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa. Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa merupakan acuan bagi pemerintah desa dalam membuat perencaan dalam menjalankan kegiatan di desa. pelaksanaan pembangunan desa masih diserahkan pada pengambil kebijakan ditingkat kabupaten/kota. Dalam perjalanannya Desa mendapatkan pengakuan dengan adanya Undang-Undang Desa. pembangunan desa kehadiran dari masyarakat masih kurang atau rendah. pembangunan desa sehingga timbulnya kesadaran pemerintah desa. 2) Pelaksanaan. Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya. 3. Pencermatan Ulang RPJM Desa. Rumusan Masalah Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia pada tahun 2019menunjukkan nilai. Pelaksanaan pembangunan desa, sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa,sangat . Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa 4. Subulussalam, pelaksanaan pembangunan desa dari segi pembangunan infrastruktur masih kurang optimal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana partispasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan yang ada didesa Taluduyunu serta faktor-faktor. Pasal 81 UU Desa menyatakan bahwa pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa sesuai dengan Peraturan Desa yang sudah di tetapkan pada pasal 3 serta pasal 4 tujuan dari Peraturan Desa tersebut. Proses pembuatan RPJM Desa ini dilakukan melalui. 1997. Yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga miskin atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa dilakukan dengan cara: a. 27 Januari 2023 | 222 Kali. Pembinaan kerukunan umat beragama Pemberdayaan Masyarakat 1. Penelitian ini menjelaskan bahwa agar tugas dan fungsi dalam organisasi dapat dilaksanakan denganpembangunan desa masih kurang, karena masih banyak masyarakat yang belum mempunyai kesadaran dan kemauan untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara. Email Mail@sered-banjarnegara. Apa itu SDGs Desa? SDGs Desa merupakan upaya konkret dalam membangun bangsa. Siapkan tempat penyimpanan bahan bangunan, untuk bahan bangunan khusus seperti semen, baja tulangan harus terlindung dari hujan. Pembangunan Pengaspalan Jalan Desa Dusun III Cimareme 3. Kewenangan berdasarkan hak asal usul; 2. Abstrak Kajian pembangunan wilayah selalu menarik untuk ditulis, kebijakan pembangunan desa di indoensia sudah terjadi perubahan yang cukup baik, tetapi masih saja terdapat tantangan dalam pelaksanaan pembangunan, mulai dari pelaku/aktor. Hal ini termaktub di dalam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3). Selengkapnya. Luas wilayah seluas 6332Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa. Kewenangan yang. Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa PDTI/PDTT. Rekomendasi untuk pelaksanaan pembangunan sarpras desa selanjutnya meliputi: 1) Peningkatan kapasitas pendamping teknis desa, kader teknis desa, dan aparatur desa antara lain melalui pelatihan dasar teknis sarpras desa, on-the-job training, dan pelatihan penyegaran bagi. 1 Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa 4. Rencana Kerja Pembangunan (RKP Desa) SK Kepala Desa 2. Menurut Tim P3M-OTDA dalam buku karangan Wahjudin Sumpeno (2011) yang berjudul “Perencanaan Desa Terpadu”, menjelaskan secara rinci pengertian APBDes. untuk memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan desa. pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Peraturan Pemerintah, 2014). 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa 4. Maka sesuai pasal 14, pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan: 1) Pendataan Desa; 2) Perencanaan Pembangunan Desa; 3) pelaksanaan Pembangunan Desa; dan 4) pertanggungjawaban Pembangunan Desa. kebijakan pelaksanaan pembangunan desa dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Pada hari rabu (13/04/2022) pukul 10. bantal. settings Pengaturan Tampilan. Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa. Pelatihan tata boga 2. Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Dalam pasal 68 pasal 1 point c yang terkait dengan hak masyarakat disebutkan bahwa masyarkat berhak untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung. list_altexpand_more. Landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan. 6 yang mana semua masyarakat bisa melihat atau mengakses informasi secara mudah dan. Pengertian Pembangunan Desa.